Pegiat media sosial Eko Kuntadhi merasa Almas Tsaqibbirru rugi sehingga menggugat cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Eko Kuntadhi menjelaskan bahwa Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres dengan klausul pernah kepala daerah yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Gibran kini bisa maju sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Masyarakat Balik Arah Dukung Prabowo-Gibran
"Almas, yang gugatannya dikabulkan Paman di MK sehingga Gibran bisa maju jadi Cawapres. Kini menggugat @gibran_tweet dengan alasan wanprestasi. Yang bener aje. Rugi dong...," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (1/2).
Almas, yang gugatannya dikabulkan Paman di MK sehingga Gibran bisa maju jadi Cawapres. Kini menggugat @gibran_tweet dengan alasan wanprestasi.
— Eko Kuntadhi (@ekokuntadhi1) February 1, 2024
Yang bener aje. Rugi dong...#3TopGan pic.twitter.com/S24wy1YXdH
Dilansir dari Suara.com berdasarkan laman SIPP, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka sebanyak dua kali. Pada gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.