Alasan KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Pemilu 2024 Tidak Bisa Diterima

Alasan KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Pemilu 2024 Tidak Bisa Diterima Kredit Foto: Antara/Ardiansyah

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara rekapitulasi pemilu 2024 demi memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C tidak bisa diterima.

Karena menurutnya, jika memang terdapat masalah dalam Sirekap dan harus dilakukan penghentian, maka seharusnya rekapitulasi manual dipercepat, bukan malah ikut dihentikan KPU meskipun sementara.

Baca Juga: Jokowi Tidak Punya Apa-apa Setelah Prabowo Menang

"Alasan yang tidak bisa diterima. Karena Kalau SIREKAP ada problem & harus dihentikan, maka rekapitulasi manualnya yang harusnya dipercepat, bukan malah manual ikut dihentikan karena SIREKAP bermasalah," ucap Gubtur, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (21/2).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku terdapat pengentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hasyim mengatakan penghentian rekapitulasi sementara dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sirekap sesuai dengan catatan penghitungan suara di TPS atau Formulir Model C di masing-masing hasil wilayah.

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024), dikutip dari Detik.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover