Ia menjelaskan rekapitulasi di tingkat kecamatan akan terus berjalan jika tayangan antara formulir C hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, jika sebaliknya maka rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dahulu.
"Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya," jelas dia.