Pegiat media sosial Rudi Valinka menilai paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan ditinggalkan partai politik (parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendorong hak angket.
Pasalnya parpol di DPR akan sibuk mengurus pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga urusan hak angket yang diteriakkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terabaikan.
Baca Juga: Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud Tidak Sanggup Melihat Hasil Pilpres 2024
"Mas Ganjar dan pak Mahfud yang lagi beraksi teriak hak angket, interpelasi dan sebagainya bakalan ditinggalin sama parpol di DPR karena mereka bakalan sibuk sama internal mereka di pileg, setelah itu pada urusin pilkada serentak 6 bulan lagi pendaftaran. Gue sih cuma Kasihan aja," ujar Rudi, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (22/2).
Mas Ganjar n pak Mahfud yang lg beraksi teriak hak angket, interpelasi dsbnya bakalan ditinggalin sama parpol di DPR karena mereka bakalan sibuk sama internal mereka di pileg, setelah itu pada urusin pilkada serentak 6 bulan lagi pendaftaran.
— RUDI VALINKA (@kurawa) February 21, 2024
Gue sih cuma Kasihan aja ????????
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD mendorong PDIP dan PPP yang merupakan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai langkah dalam menanggapi dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024), dikutip dari Republika.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi". Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).