Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai capres nomor urut tiga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo berekspektasi terlalu besar memenangkan Pilpres 2024.
Sehingga menurut Teddy, membuat Ganjar Pranowo ngotot mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai dalam menanggapi dugaan kecurangan meskipun sudah kalah Pilpres 2024.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ternyata Sudah Menentukan Kabinet
"Kenapa @ganjarpranowo ngotot walaupun sudah kalah? Karena ekspektasinya terlalu besar, tapi tidak sesuai dengan kemampuannya," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (23/2).
Kenapa @ganjarpranowo ngotot walaupun sudah kalah? Karena ekspektasinya terlalu besar, tapi tidak sesuai dengan kemampuannya.
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) February 23, 2024
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD mendorong PDIP dan PPP yang merupakan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai langkah dalam menanggapi dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024), dikutip dari Republika.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi". Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terutama, sambung dia, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ganjar mengaku, menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.
Dia menegaskan, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan. "Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ujar Ganjar yang merupakan kader PDIP.