Pantes Ganjar Dorong Hak Angket, Mahfud MD Bilang Begini

Pantes Ganjar Dorong Hak Angket, Mahfud MD Bilang Begini Kredit Foto: Antara: Muhammad Adimaja

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD mengungkapkan bahwa pasangannya, Ganjar Pranowo merupakan anggota partai politik (parpol), sehingga wajar mendorong hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Namun dirinya bukan anggota parpol maupun DPR, sehingga Mahfud MD merasa tidak berwenang ikut urusan hak angket seperti Ganjar Pranowo, ditambah secara konstitusi merupakan kewenangan partai politik di DPR.

Baca Juga: Golkar Tak Akan Sepenuhnya 'Tunduk' dalam Koalisi Prabowo di Parlemen

"Statement saya ini clear. Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar. Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (24/2).

Sebelumnya, capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP yang merupakan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai langkah dalam menanggapi dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024), dikutip dari Republika.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi". Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover