Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 lengkap dengan vonis yang harus dibacakan.
Gigin menyampaikannya menanggapi Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap yang menilai kecurangan Pemilu seharusnya dibuktikan melalui MK, bukan lewat hak angket di DPR.
Baca Juga: Melihat Ini, Suara Asli Ganjar dan Anies Diduga Hanya 10 Persen
"MK sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan Pemilu lengkap dengan vonisnya," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (24/2).
Menurutnya pengaturan tersebut serupa untuk kemenangan paslon nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. "Sama dengan kasus kemenangan Gibran, tinggal ketok palu," imbuhnya.
MK sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan Pemilu lengkap dengan vonisnya. Sama dengan kasus kemenangan Gibran, tinggal ketok palu. https://t.co/OjxTazQJl1
— gigin praginanto (@giginpraginanto) February 24, 2024
Sebelumnya, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap menilai usulan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disampaikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo salah alamat.
Karena menurut Yan, kecurangan pemilu berada di ranah MK, sehingga seharusnya digulirkan melaluinya. “Mereka salah alamat. Ranah kecurangan Pemilu itu ada di MK,” kata Yan, dikutip dari Kedai Pena.
Lebih lanjut, ia merasa hak angket tidak perlu digulirkan jika semua pihak legowo serta mempercayai proses tahapan Pemilu dilakukan dengan baik oleh penyelenggara.