Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa kasus kemenangan cawapres nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sudah diatur Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya perlu untuk disahkan.
Gigin menilai hal tersebut serupa dengan MK yang sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan Pemilu 2024 beserta vonis untuk dibacakan. Ini disampaikannya menanggapi Partai Demokrat yang meminta kecurangan pemilu dibuktikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: 4 Dirjen Keren di Bawah Kementerian Urusan Makan Gratis Prabowo-Gibran
"MK sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan Pemilu lengkap dengan vonisnya. Sama dengan kasus kemenangan Gibran, tinggal ketok palu," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (24/2).
MK sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan Pemilu lengkap dengan vonisnya. Sama dengan kasus kemenangan Gibran, tinggal ketok palu. https://t.co/OjxTazQJl1
— gigin praginanto (@giginpraginanto) February 24, 2024
Sebelumnya, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap menilai usulan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disampaikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo salah alamat.
Karena menurut Yan, kecurangan pemilu berada di ranah MK, sehingga seharusnya digulirkan melaluinya. “Mereka salah alamat. Ranah kecurangan Pemilu itu ada di MK,” kata Yan, dikutip dari Kedai Pena.
Lebih lanjut, ia merasa hak angket tidak perlu digulirkan jika semua pihak legowo serta mempercayai proses tahapan Pemilu dilakukan dengan baik oleh penyelenggara.