Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen dan inklusi keuangan sebesar 85,10 persen. Dibandingkan dengan 2019 nilai ini mengalami kenaikan dari yang sebelumnya indeks literasi keuangan 38,03 persen dan inklusi keuangan 76,19 persen.
Meskipun meningkat, masih terdapat kesenjangan atau gap yang tinggi antara tingkat literasi dengan tingkat inklusi keuangan. Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Alhasil tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam berbagai masalah keuangan seperti pinjol dan investasi ilegal.
Baca Juga: 4 Dirjen Keren di Bawah Kementerian Urusan Makan Gratis Prabowo-Gibran
CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan menuturkan, literasi keuangan merupakan keterampilan yang sangat dibutuhkan masyarakat termasuk UMKM dan ibu rumah tangga.
"Masalahnya saat ini masih banyak yang tidak paham industri keuangan contohnya judi online, pinjol ilegal, investasi ilegal. Menurut OJK banyak kaum ibu-ibu yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi terlihat betapa pentingnya literasi keuangan," ujarnya dalam acara Desaku Cakap Keuangan, di Bengkulu, Sabtu (24/2/2024). Adapun kegiatan ini didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bank Sinarmas, Bank Mandiri, BNI, BTN, Pegadaian dan Bank Aladin Syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kominfo), Usman Kansong mengatakan, peningkatan akses keuangan bisa dilakukan melalui digital dan internet, namun masyarakat harus melek keuangan dalam membedakan lembaga keuangan resmi dan ilegal.
"Karena itu OJK, Kominfo dan stakeholder terkait rajin bergerak ke seluruh Indonesia untuk meningkatkan akses dan literasi keuangan," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut.
Namun Usman mengingatkan, tidak semua pinjaman online itu legal. Sejak tahun 2017 hingga 2023, OJK bersama dengan Kominfo telah memblokir 6.895 entitas, pinjol, investasi, dan gadai ilegal. Meski telah banyak yang ditutup namun faktanya masih ada saja penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang bermunculan di masyarakat.
"Ciri-ciri pinjol ilegal itu tidak terdaftar, kemudian mudah memberikan pinjamannya tapi bunga dan dendanya tinggi. Kemudian menawarkan pinjaman lewat Whatsapp dan SMS, meminta akses data pribadi bahkan meminta data teman dekat, keluarga, saudara. Selanjutnya pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan tidak beretika seperti meneror," tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjanjikan bonus besar, melakukan promosi mewah dan ditunjukkan investor sukses, dan legalitasnya tidak jelas.
Menyambung apa yang disampaikan Usman, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bengkulu, Flora Apriani membeberkan bahwa yang namanya investasi semakin tinggi keuntungan semakin tinggi pula risikonya. Selain itu, tidak ada investasi yang dapat memberikan keuntungan secara instan.