Cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjerat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membuat pegiat media sosial Chusnul Chotimah kagum.
Pasalnya, kata Chusnul, Jokowi akan menghukum Prabowo Subianto dengan pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat, padahal sebelumnya capres nomor urut dua itu diberhentikan tidak hormat dari TNI akibat dugaan penculikan aktivis 1998.
Baca Juga: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat ke Prabowo Memalukan Bagi Sejarah TNI
"10 tahun yang lalu pak @jokowi pernah janji jika jadi presiden akan tuntaskan kasus pelanggaran HAM," uap loyalis Ganjar Pranowo itu, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (28/2).
"Alhamdulillah besok akan ditepati dengan menghukum prabowo yang pernah diberhentikan tidak hormat dari TNI dengan dinaikkan pangkatnya. Makin kagum sama Jokowi," imbuhnya.
10 tahun yg lalu pak @jokowi pernah janji jika jadi presiden akn tuntaskan kasus pelanggaran HAM.
— Chusnul ch????timah (@ch_chotimah2) February 27, 2024
Alhamdulillah besok akn ditepati dgn menghukum prabowo yg pernah diberhentikan tdk hormat dr TNI dgn dinaikkan pangkatnya.
Makin kagum sm Jokowi ??
Pernah Diberhentikan Tidak… pic.twitter.com/9zHa7KOshe
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024), dikutip dari nasional.kompas.com.