Wiranto lebih memilih berbicara di wilayah sebab-akibat, ia menjelaskan prajurit diberhentikan dengan hormat jika masa dinasnya sudah habis, cacat akibat operasi, sakit kronis, atau atas permintaan sendiri dan diizinkan atasan.
Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat jika seorang prajurit melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika, atau hukum.
"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," katanya.