Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhak membahas penggunaan uang rakyat atau anggaran untuk program makan siang gratis paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya Jokowi melanggar etika dengan membahas program pemerintahan selanjutnya, dan bahkan Prabowo-Gibran belum dinyatakan secara resmi memenangkan Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang 58 Persen, Tapi 62,2 Persen Responden Setuju Hak Angket
"Bapak Presiden yth, walaupun anak Bapak adalah cawapres yang programnya adalah makan gratis, selain belum dinyatakan menang, Bapak tidak berhak bahas penggunaan uang rakyat untuk program anak Bapak," ucapnya.
"Semoga Bapak berkenan sedikit menghargai hukum dan etika dalam kehidupan Bapak sebagai Presiden," imbuh Jubir Timnas AMIN itu, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (6/3).
Bpk Presiden yth, walaupun anak Bpk adalah cawapres yg programnya adalah makan gratis, selain belum dinyatakan menang, Bpk tdk berhak bahas penggunaan uang rakyat utk program anak Bapak.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2024
Semoga Bpk berkenan sedikit menghargai hukum dan etika dalam kehidupan Bpk sbg Presiden. https://t.co/j3AuCdZmhT
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar etika dengan membahas program milik Prabowo-Gibran, makan siang dan susu gratis.
Meskipun jika dikaji secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar, tapi terdapat potensi maladministrasi dan korupsi jika kebijakan-kebijakan yang membutuhkan anggaran sangat besar itu dipolitisasi.
"Seperti procurement makan siang gratis, balas jasa politik. Maka idealnya, fungsi pengawasan eksekutif harus berjalan dan itu idealnya dilakukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," tutur dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 4 Maret 2024.