Dan Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan Presiden jika dalam waktu penugasan suatu kebijakan baru perlu ditetapkan.
Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 1 Maret 2024, dan akan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wapres harus segera melaporkan pelaksaan tugas kepada Presiden.