Melihat Perkataan KPK, Fee Proyek Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Jadi Bancaan

Melihat Perkataan KPK, Fee Proyek Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Jadi Bancaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Melihat perkataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa fee 5-15 persen dalam proyek pemerintah lazim maka fee program makan siang gratis capres nomor urut dua Prabowo Subianto akan menjadi bancaan.

Pasalnya menurut pegiat media sosial Jhon Sitorus, jika dihitung sesuai pernyataan KPK, proyek makan siang gratis akan menghasilkan fee sekitar Rp67,5 triliun, karena anggaran keseluruhan dalam program Prabowo Subianto itu sebesar Rp450 triliun.

Baca Juga: Kondisi Sekarang Sangat Rumit Bagi Prabowo Melawan Jokowi

"Jadi kalo proyek MAKAN SIANG GRATIS 450 Triliun, berarti feenya untuk BAGI2-BAGI senilai Rp 67,5 Triliun," ungkap Jhon Sitorus, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (8/3).

Padahal anggaran sekitar Rp67,5 triliun bisa digunakan untuk sejumlah program yang menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat, seperti pemberian beasiswa hingga renovasi jutaan rumah.

"Lo tau 67,5 Triliun itu bisa buat apa aja? Nih: - Beasiswa senilai Rp 10 juta untuk 6,7 juta siswa, -Bisa bangun 2.250 sekolah konsep Net Zero standar Jakarta, diluar daerah bisa lebih bagus lagi, - Bisa perbaiki 675.500 rumah ibadah, - Bisa bikin 50 Bandara Baru sekelas Silangit untuk daerah terkecil," bebernya.

"- Bisa bangun 19.125 Km Jalan desa, - Bisa bangun jalur trans Papua dengan aspal + drainasenya, - Bisa bangun 2.000 Km rel kereta api diluar Jawa, - Bisa bantu 2.250.000 UMKM baru, - Bisa bangun 9.642 Puskesmas baru diluar Jawa, - Bisa perbaiki / bangun 3.375 pasar, - Bisa renovasi 1.350.000 rumah tidak layak huni. Elo masih ga masuk akal? Joget oke gas oke gas aja," imbuhnya.

Sebelumnya,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Alexander Marawata menyebut pemberian fee proyek setiap pengadaan di pemerintahan menjadi suatu hal yang lazim.

Hal itu diungkap Alex ander Marwata saat berpidato dalam acara bertajuk: 'Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa' yang diselenggarakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Strans PK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

"Sekali lagi belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian, dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan aparat penegak hukum yang lain (soal) permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," kata Alex, sapaan akrabnya, dikutip dari Suara.

Kepada perwakilan kementerian/lembaga yang hadir dalam acara tersebut, Alex meyakini mereka tidak tahu terkait fee yang dimaksudnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini