Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menilai pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu karena sekarang menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Pasalnya sebelumnya Yusril mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun sehingga Gibran bisa maju kontroversia dan mengandung cacat hukum.
Baca Juga: Demokrat Masih Bisa Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Meski Tetap di Kubu Anies
"Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran. Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).
Tempohr kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Skrg Yusril jd ketua tim pembela Prabowo-Gibran.
— SiraitBatakDusun™? (@bachrum_achmadi) March 28, 2024
Inilah contoh seorg ahli hukum yg sngt mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kpentingan. Memalukan!?????????????????????
pic.twitter.com/1xsAR3C67E
Melansir dari Republika, pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah pengacara kondang yang disegani di dunia peradilan.
Sebanyak 45 advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim tersebut diketuai oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Di dunia akademik, Yusril dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada 1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu politik dari University Sains Malaysia.