Lebih lanjut, ia menyinggung soal putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Padahal, kata dia, Gibran belum cukup punya pengalaman, terbelih juga baru menjabat sebagai Wali Kota Solo dua tahun saja.
"Kemudian di tengah-tengah itu muncul suatu tampilan bagaimana seorang anak presiden yang batas usia belum mencukupi, wali kota juga baru dua tahun, kemudian mendapatkan suatu preferensi," pungkasnya.