Akbar Faizal Protes Keras Nadiem yang Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah

Akbar Faizal Protes Keras Nadiem yang Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Kredit Foto: Dok. Kemendikbudristek

Anindito menuturkan, sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Dia mengeklaim, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. “Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya, dikutip dari Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover