Kenapa Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Dianggap Tak Relevan dalam Sengketa Pilpres 2024?

Kenapa Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Dianggap Tak Relevan dalam Sengketa Pilpres 2024? Kredit Foto: YouTube/NasDemTV

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengungkapkan bahwa kubu paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD seringkali secara substansif dianggap tidak relevan dalam sengketa Pilpres 2024 karena materi yang diajukan bukan hasil Pemilu 2024.

Karena menurut Adi Prayitno, materi yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya diajukan ke Bawaslu sepanjang proses pemilihan umum.

Baca Juga: Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Anggap Biang Kerok Kekalahan di Pilpres 2024 Jokowi

"Kenapa kubu 1 dan 3 ini seringkali 'secara substantif itu dianggap tidak relevan' karena yang disengketakan itu bukan hasil pemilu, tapi ini adalah materi yang sangat layak untuk diajukan sepanjang proses pemilu kemarin, tujuannya adalah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi," jelasnya, dikutip populis.id dari YouTube COKRO TV, Kamis (4/4). 

Sehingga ia merasa wajar jika tim hukum dari kubu paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 'setengah meledek' kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Wajar kalau kemudian sebenarnya para tim hukum dari kubu nomor 2 itu kan dalam 'setengah meledek' ini omon-omon tidak faktual, hanya isinya orasi, ya karena memang seperti nya ahli hukum kubu nomor 2 melihat bahwa Mahkamah Konstitusi dia pakai kacamata kuda sesuai dengan peraturan dan undang-undang, hanya mengadili sengketa hasil bukan yang lain," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dan inti dari gugatan tersebut adalah mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. AMIN maupun Ganjar-Mahfud dalam gugatannya sama-sama  meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut dua.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini