Bukan Karena MK Berpihak Jika Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Bukan Karena MK Berpihak Jika Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Kredit Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai bukan karena berpihak jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Namun menurutnya alasan MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud karena secara prosedur tidak memenuhi syarat, pasalnya materi yang diajukan dalam sengketa Pilpres 2024 bukan hasil pemilihan umum, dan ini seperti yang terjadi pada Presiden terpilih Prabowo Subianto pada sengketa Pilpres 2014 maupun 2019.

Baca Juga: Tidak Heran Setiap Saksi Maupun Statement Politik Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK Menyerang Jokowi

"In the end of the day-nya kalau nanti gugatan 1 dan 3 itu ditolak bukan karena Mahkamah Konstitusi itu berpihak, tapi secara prosedur memang enggak memenuhi syarat," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube COKRO TV, Kamis (4/4). 

"Seperti halnya terjadi waktu Pak Prabowo melakukan gugatan ini 2019, 2014 juga dilakukan dan ditolak, karena secara prosedur tidak bisa itu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dan inti dari gugatan tersebut adalah mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. AMIN maupun Ganjar-Mahfud dalam gugatannya sama-sama  meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut dua.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini