Secara Prosedur Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK Tidak Memenuhi Syarat

Secara Prosedur Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK Tidak Memenuhi Syarat Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai secara prosedur gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak memenuhi syarat.

Pasalnya materi yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bukan hasil pemilihan umum, sehingga jika MK menolak gugatan tersebut, maka bukan karena berpihak, ia pun mengingatkan sidang sengketa Pilpres 2014 dan 2019.

Baca Juga: Tidak Heran Setiap Saksi Maupun Statement Politik Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK Menyerang Jokowi

"In the end of the day-nya kalau nanti gugatan 1 dan 3 itu ditolak bukan karena Mahkamah Konstitusi itu berpihak, tapi secara prosedur memang enggak memenuhi syarat," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube COKRO TV, Kamis (4/4). 

"Seperti halnya terjadi waktu Pak Prabowo melakukan gugatan ini 2019, 2014 juga dilakukan dan ditolak, karena secara prosedur tidak bisa itu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dan inti dari gugatan tersebut adalah mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. AMIN maupun Ganjar-Mahfud dalam gugatannya sama-sama  meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut dua.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini