Jurnalis senior Hersubeno Arief memprediksi yang terjadi pada Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka jika Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan paslon 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, jika Gibran tidak didiskualifikasi sesuai tuntutan paslon 01 dan 03, maka putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan menjadi Wapres secara resmi, namun tanpa legitimasi.
Baca Juga: PSI Salut dengan Prabowo dan Gerindra yang Tidak Minta Pemilu Ulang
"Katakanlah ternyata kemudian Mahkamah Konstitusi memenangkan paslon 02 terutama Gibran gitu kan, ini kan perdebatan ini muncul karena tuntutan dari paslon 01 dan 03 maksimal itu paslon 02 didiskualifikasi, tapi minimal ya Gibran saja yang didiskualifikasi," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4).
"Jadi kalau toh nanti akhirnya Gibran itu lolos dan kemudian dilantik menjadi wakil presiden, saya kira dia akan menjadi wakil presiden yang sama sekali tidak punya basis legitimasi karena dia menjadi wakil presiden karena putusan yang tidak bermoral tadi," imbuhnya.
Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.