Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan yang sebenarnya dituntut paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rocky Gerung menilai yang sebenarnya dituntut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 berdasarkan pemahaman publik adalah membatalkan proses politik yang disponsori Presiden Joko Widodo, yaitu majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Gibran Jika MK Menangkan Paslon 02
"Jadi kelihatannya tetap masalahnya ada pada Gibran dan publik memang menyorot Gibran, kan yang yang dituntut sebetulnya adalah legalitas Gibran, bukan legalitas Prabowo," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4).
"Jadi orang mulai paham bahwa yang dituntut adalah membatalkan proses politik yang disponsori oleh Presiden Jokowi, proses politik itu tidak mungkin bermasalah sekarang kalau yang diajukan adalah seorang Gibran yang nama depannya bukan Widodo, kan itu masalahnya," imbuhnya.
Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.