Melihat Keterangan KPU, MK Jangan Ragu Panggil Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Melihat Keterangan KPU, MK Jangan Ragu Panggil Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Kredit Foto: Humas KPU

Mantan Menteri Kehutanan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Malam Sambat Kaban atau MS Kaban meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak ragu atau sungkan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang sengketa Pilpres 2024.

Pasalnya berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat surat dari Presiden Joko Widodo yang menjadi salah satu alasan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima, sehingga menurut MS Kaban, Jokowi wajib hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: PSI Salut dengan Prabowo dan Gerindra yang Tidak Minta Pemilu Ulang

"KPU sebutkan ada surat Presiden Joko Widodo yang terkait Gibran anaknya jadi Cawapres. Info tersebut terpublikasi secara luas. Mahkamah Konstitusi jangan ragu, gak usah sungkan panggil Joko Widodo pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Joko Widodo wajib hadir," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (5/4).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Hal tersebut merupakan salah satu alasan KPU menerima Gibran maju sebagai cawapres, karena jika menolak pendaftaran Wali Kota Solo itu di Pilpres 2024, KPU justru berpotensi melanggar aturan.

“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024), dikutip dari Bloomberg Technoz.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini