Dalil yang Diajukan AMIN di MK Bakal Bikin Jokowi Balas Dendam

Dalil yang Diajukan AMIN di MK Bakal Bikin Jokowi Balas Dendam Kredit Foto: Twitter @aniesbaswedan

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan balas dendam karena dalil diskualifikasi paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan perhitungan suara ulang yang diajukan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rocky Gerung, sekarang Jokowi sedang menyusun kekuatan, karena jika MK memutuskan untuk mengabulkan tuntutan AMIN, maka mantan Wali Kota Solo itu akan selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Belum Peroleh Informasi dari Menteri yang Hadir, MK Harus Panggil Presiden Jokowi

"Dalil-dalil yang diajukan oleh 01 terutama yaitu diskualifikasi, perhitungan ulang suara, memang itu mungkin bisa dibayangkan bagaimana kontroversilnya nanti dan bagaimana persiapan balas dendam oleh Jokowi misalnya," ucapnya.

"Dan Jokowi lagi menyusun kekuatan justru, karena Jokowi juga menghitung kalau itu ternyata secara nekad diambil sebagai keputusan tentu dia selesai sebelum Oktober masa jabatannya," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (7/4).

Pasalnya jika pemilu ulang dilakukan meskipun tanpa diskualifikasi, Gibran pasti akan kalah. "Karena begitu mulai ada perhitungan atau pemungutan suara ulang itu pasti opini publik sudah berbalik itu, enggak mau lagi mau dikasih BLT apapun tidak akan lagi memilih Gibran di dalam konstasi itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menyampaikan sembilan poin permohonan sengketa Pemilu 2024 untuk dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu disampaikan Anggota THN AMIN Bambang Widjojanto saat membacakan petitum dalam sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024). 

Poin pertama isi petitum yakni permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB. 

"Kedua, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," ujar Bambang, dikutip dari Republika.

Ketiga, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.

Keempat, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilian Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini