MK Anggap Susah Batalkan Hasil Kemenangan Prabowo

MK Anggap Susah Batalkan Hasil Kemenangan Prabowo Kredit Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Pengamat politik Rocky Gerung merasa Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap susah membatalkan hasil kemenangan capres nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pasalnya, bagi MK, Prabowo Subianto tidak mempunyai kesalahan prosedural ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024, berbeda dengan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap sampai harus mengubah konstitusi untuk menjadi cawapres.

Baca Juga: Dalil yang Diajukan AMIN di MK Bakal Bikin Jokowi Balas Dendam

"Karena tetap Mahkamah Konstitusi secara intuitif menganggap bahwa ia susah memang untuk membuktikan atau untuk membatalkan hasil kemenangan Prabowo itu, kalau hasil kemenangan Gibran masih bisa dibatalkan melalui dalil-dalil prosedural, tapi kalau pada Prabowo agak susah itu karena Prabowo enggak punya kesalahan prosedural tuh," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (7/4).

Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024, paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Terkait

Terpopuler

Terkini