Pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi mempunyai kapasitas untuk mengendalikan lembaganya seperti yang dilakukan kepada mantan Ketua MK Anwar Usman.
Sehingga menurut Rocky Gerung, para hakim MK merasa lega karena Jokowi tidak bisa memberikan perintah terselubung dalam sidang sengketa Pilpres 2024 walaupun masih bisa menyasar para menteri yang menjadi saksi.
Baca Juga: MK Anggap Susah Batalkan Hasil Kemenangan Prabowo
"Pengetahuan real dari Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin lagi punya kapasitas seperti ketika dia memerintahkan iparnya itu Paman Usman untuk mengendalikan Mahkamah Konstitusi, jadi sebetulnya hakim-hakim ini, tujuh hakim ini merasa lega karena akhirnya mereka bisa berpikir secara secara yudisial sempurna itu itu hanya untuk demi keadilan, hanya untuk demi prinsip-prinsip jujur dan adil," ucapnya.
"Jadi mereka terlepas atau tidak lagi dibebani oleh semacam perintah terselubung dari Presiden, dan kalau Presiden memerintahkan secara terselubung itu pasti hanya melalui menteri-menteri supaya bicara aja yang normatif itu," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (7/4).
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024), Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada korelasi penggunaan anggaran dengan kepentingan tertentu dalam Pilpres 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR RI serta penetapan APBN sebagai Undang-Undang melalui siklus yang merupakan rangkaian, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban APBN setiap tahun.
Di hadapan para hakim konstitusi, dia menyampaikan, mengenai ilustrasi penyusunan APBN 2024. Siklus penyusunan dimulai sejak tahun sebelumnya, yaitu 2023 dengan dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada periode Januari hingga Juli 2023.
Itu mencakup penerapan konsep kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal atau KEM PPKF, dan rencana kerja pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan serta pagu anggaran oleh kementerian dan lembaga. Dia melanjutkan, DPR yang terdiri dari seluruh fraksi partai politik membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023.
"Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023. Tahap pembahasan RAPBN untuk 2024 terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada 21 September 2023," ucap Sri Mulyani di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Republika.
Kemudian, tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi dimana UU APBN 2024 yaitu UU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023. Selanjutnya, peraturan presiden rincian APBN yang dijadwalkan November atau Desember telah selesai ditetapkan pada 28 November.
Sri Mulyani melanjutkan, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan laporan per semester tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban UU APBN 2024, dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1.