MK Maksimal Hanya Bisa Memberi Sinyal Positif dalam Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Maksimal Hanya Bisa Memberi Sinyal Positif dalam Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Kredit Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal hanya bisa memberi sinyal positif dalam putusan sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dan tidak mungkin menjadi sinyal pidana.

Pasalnya, kata Rocky Gerung, putusan pidana tidak bisa diberikan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2024 karena bukan merupakan kewenangannya, tapi bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Megawati Menunggu Hasil Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Jadi kelihatannya yang maksimal bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah memberitahu bahwa dirinya mahkamah maksud saya sebagai lembaga yang dijaminkan oleh konstitusi untuk mengawal konstitusi akan memberi sinyal positif, walaupun sinyal positif itu tidak mungkin berubah menjadi sinyal pidana, karena Mahkamah Konstitusi tidak mungkin memberi putusan pidana pada persoalan ini," ungkapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (16/4).

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini