Pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengejutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui putusan sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berjalan.
Kejutakan tersebut bisa terjadi jika MK menemukan pelanggaran etik Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan mengarahkan pada pemakzulan, dan kemudian ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berpotensi menghasilkan putusan pidana.
Baca Juga: Rocky Gerung Deteksi Keinginan MK Sejak Awal dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Nah karena itu saya menganggap perbuatan tercela kalau dia diindikasikan oleh Mahkamah Konstitusi harus ditindak lanjuti di DPR, karena DPR lah yang mampu untuk memberi atau membongkar apa yang disebut perbuatan tercela dan memungkinkan untuk dipidana, nah dari situ balik lagi ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
"Jadi sebetulnya publik menunggu dalam 10 hari ke depan ini sesuatu yang ya samar-samar kita tahu akan ada kejutan dari Mahkamah Konstitusi walaupun ada yang maksimal karena lembaga itu bukan lembaga peradilan pidana itu, yang bisa menjadi lembaga peradilan pidana adalah DPR melalui hak pemeriksaan potensi pemakzulan," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (16/4).
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. "Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kanya dalam acara "Speak Up" dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Republika.
Saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.
"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ucap Djohermansyah.