MK Bisa Membuat Formula untuk Memisahkan Prabowo dan Gibran

MK Bisa Membuat Formula untuk Memisahkan Prabowo dan Gibran Kredit Foto: Twitter @TeddGus

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuat formula untuk memisahkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Rocky Gerung mengibaratkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai molekul yang dipaksakan untuk membentuk fusi, sehingga ikatan yang dihasilkan mempunyai kohesivitas yang tidak kuat.

Baca Juga: Hakim MK Akan Berada dalam Posisi Memalukan Jika Menangkan Gibran pada Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Jadi sebetulnya pasangan Prabowo dan Gibran itu adalah molekul yang dipaksakan untuk fusi kan membentuknya, itu senyawa yang dipaksakan bukan senyawa yang saling mengincar yang sana mengincar valensinya yang sini mengincar valensinya juga sehingga terjadi hubungan molekul," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (18/4).

"Jadi ikatan Gibran dan Prabowo itu kohesivitasnya atau adesivitasnya itu tidak kuat, sebetulnya dari awal begitu kan, dan itu yang memungkinkan Mahkamah Konstitusi membuat formula bahwa dia bisa dipisahkan, yang satu memang recordnya adalah elektabilitas, yang nomor dua itu wakilnya recordnya adalah pelanggaran etik, kan begitu," imbuhnya.

Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini