Ini yang Terjadi Jika MK Kabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Ini yang Terjadi Jika MK Kabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Kredit Foto: Istimewa

Mantan Komisaris Ancol Geisz Chalifah menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024, maka demokrasi akan tetap terjaga.

Namun menurut Geisz, jika MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024, lebih baik pemilihan presiden di masa mendatang cukup melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan rakyat langsung.

Baca Juga: MK Bisa Membuat Formula untuk Memisahkan Prabowo dan Gibran

"Bila MK mengabulkan gugatan demokrasi tetap terjaga, Tapi bila menolak. Sebaiknya Pilpres secara langsung tak usah lagi diadakan. Cukup lewat MPR saja. Daya rusak pilpres 2024 terlalu parah bila dibiarkan. Tak akan bisa diperbaiki kembali. Culas & tak punya malu menjadi norma baru," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (18/4).

Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini