Mantan Komisaris Ancol Geisz Chalifah menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pemilihan presiden ke depan lebih baik cukup melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasalnya kerusakan yang terjadi akibat hal tersebut menurut Geisz tidak bisa diperbaiki, namun berbeda jika MK mengabulkan gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pemilihan presiden masih bisa dilakukan secara langsung karena demokrasi tetap terjaga.
Baca Juga: Gibran Bisa Bersaksi Diatur Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Bila MK mengabulkan gugatan demokrasi tetap terjaga, Tapi bila menolak. Sebaiknya Pilpres secara langsung tak usah lagi diadakan. Cukup lewat MPR saja. Daya rusak pilpres 2024 terlalu parah bila dibiarkan. Tak akan bisa diperbaiki kembali. Culas & tak punya malu menjadi norma baru," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (18/4).
Bila MK mengabulkan gugatan demokrasi ttp terjaga, Tapi bila menolak. Sebaiknya Pilpres secara langsung tak usah lagi diadakan. Cukup lewat MPR saja. Daya rusak pilpres 2024 tll parah bila dibiarkan. Tak akan bisa diperbaiki kembali. Culas & tak punya malu menjadi norma baru.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) April 17, 2024
Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.