Dua Pertimbangan MK Menganulir 92 Juta Suara Prabowo-Gibran

Dua Pertimbangan MK Menganulir 92 Juta Suara Prabowo-Gibran Kredit Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Said Didu menunjukkan dua pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir 92 juta suara yang didapat pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dua pertimbangan tersebut menurut Said Didu adalah menegakkan kejujuran dan menyelamatkan rakyat, sehingga tidak salah jika MK menganulir 92 juta suara Prabowo-Gibran meskipun ada yang berpendapat tidak logis.

Baca Juga: Prabowo Berpikir Lebih Efisien Pimpin Kabinet di Istana daripada Pindah ke IKN

"Ada yang berpendapat bahwa sangat tidak logis kalau suara 92 juta untuk Prabowo-Gibran dianulir oleh MK. Tapi tidak salah juga  MK "menganulir" suara tersebut dengan pertimbangan: 1) menegakkan kejujuran di negeri ini 2) menyelamatkan rakyat yang sedang berada di jalan sesat," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (19/4).

Melansir dari Kompas TV, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan pada sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memengaruhi independensi hakim yang bertugas dalam perkara serta tidak akan bisa menganulir 91 juta lebih suara paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Antara.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini