Rocky Gerung Sebut MK Pasti Kabulkan Sebagian Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Rocky Gerung Sebut MK Pasti Kabulkan Sebagian Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Kredit Foto: Akurat

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan mengabulkan sebagian gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Dan menurut Rocky Gerung, sebaiknya sebagian gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud yang dikabulkan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 porsinya lebih besar daripada yang ditolak. 

Baca Juga: Larang Pendukung Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini yang Dimengerti Prabowo

"Ini yang jadi pertaruhan, dikabulkan sebagian pasti itu, tidak mungkin diterima sepenuhnya, tetapi yang sebagian itu mestinya lebih besar dari yang tidak," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (22/4).

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini