Rocky Gerung Sebut Tidak Mungkin Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Ditolak Sepenuhnya, Kenapa?

Rocky Gerung Sebut Tidak Mungkin Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Ditolak Sepenuhnya, Kenapa? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut tidak mungkin gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024 ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya jika MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menimbulkan potensi pertengkaran politik dalam 5 tahun ke depan, sehingga harus mempertimbangkan menerima sebagian.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Prabowo Harus Larang Pendukung Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Tetapi bahwa akan ada satu sebut aja tadi keputusan yang berimbang itu pasti terjadi, jadi enggak mungkin ditolak sepenuhnya, itu sudah pasti enggak ada acara di situ tuh, ditolak artinya mengumpankan bangsa ini pada pertengkaran politik yang akan lama, selama paling engak 10 bulan ke depan, lalu ditambah dengan 5 tahun ke depan kan," ucapnya.

"Jadi Mahkamah Konstitusi musti memikirkan itu tuh, kualifikasi dari diterima sebagai bagian itu apa, harusnya memenangkan tuntutan-tuntutan amicus curiae kan itu dasarnya," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (22/4).

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini