Rocky Gerung Ungkap Efek Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Ditolak, MK Harus Berpikir!

Rocky Gerung Ungkap Efek Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Ditolak, MK Harus Berpikir! Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan efek jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Menurut Rocky Gerung, akan timbul potensi pertengkaran politik pada 5 tahun ke depan jika MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sehingga kemungkinan diputuskan untuk menerima sebagian.

Baca Juga: Larang Pendukung Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini yang Dimengerti Prabowo

"Tetapi bahwa akan ada satu sebut aja tadi keputusan yang berimbang itu pasti terjadi, jadi enggak mungkin ditolak sepenuhnya, itu sudah pasti enggak ada acara di situ tuh, ditolak artinya mengumpankan bangsa ini pada pertengkaran politik yang akan lama, selama paling engak 10 bulan ke depan, lalu ditambah dengan 5 tahun ke depan kan," ucapnya.

"Jadi Mahkamah Konstitusi musti memikirkan itu tuh, kualifikasi dari diterima sebagai bagian itu apa, harusnya memenangkan tuntutan-tuntutan amicus curiae kan itu dasarnya," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (22/4).

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini