Jurnalis senior Muchlis A Rofik menilai tim hukum paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus diapresiasi meski kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya meskipun hakim konstitusi menolak, gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud yang berlangsung di MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menunjukkan keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis serta lubang pada aturan pemilu yang perlu diperbaiki.
"Kita harus apresiasi tim hukum pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Pak Mahfud. Ini bukan soal kalah menang. Keputusan Hakim memang menolak gugatan mereka. Tapi gugatan mereka menunjukkan banyak hal: dari keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis," ungkapnya.
"Dan banyaknya lubang aturan pemilu yang perlu diperbaiki untuk menghindari masalah-masalah yang sama di kemudian hari," imbuh peneliti SMRC itu, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4).
Kita harus apresiasi tim hukum pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Pak Mahfud.
— muchlis a rofik (@muchlis_ar) April 22, 2024
Ini bukan soal kalah menang.
Keputusan Hakim memang menolak gugatan mereka.
Tapi gugatan mereka menunjukkan banyak hal: dari keberpihakan Presiden yg dianggap tidak etis.
Dan banyaknya lubang…
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).