Meski Kalah di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Harus Diapresiasi

Meski Kalah di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Harus Diapresiasi Kredit Foto: Twitter @aniesbaswedan

Jurnalis senior Muchlis A Rofik menilai tim hukum paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus diapresiasi meski kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya meskipun hakim konstitusi menolak, gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud yang berlangsung di MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menunjukkan keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis serta lubang pada aturan pemilu yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: Larang Pendukung Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini yang Dimengerti Prabowo

"Kita harus apresiasi tim hukum pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Pak Mahfud. Ini bukan soal kalah menang. Keputusan Hakim memang menolak gugatan mereka. Tapi gugatan mereka menunjukkan banyak hal: dari keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis," ungkapnya.

"Dan banyaknya lubang aturan pemilu yang perlu diperbaiki untuk menghindari masalah-masalah yang sama di kemudian hari," imbuh peneliti SMRC itu, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4). 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini