Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Menunjukkan Banyak Hal Meski Ditolak MK, Apa Saja?

Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Menunjukkan Banyak Hal Meski Ditolak MK, Apa Saja? Kredit Foto: Istimewa

Jurnalis senior Muchlis A Rofik mengungkapkan bahwa gugatan  paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menunjukkan banyak hal meski ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Muchlis, gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menunjukkan keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis serta banyaknya lubang dalam aturan pemilu yang perlu diperbaiki, sehingga meskipun kalah tim hukum kedua paslon itu harus diapresiasi.

Baca Juga: Salah Mengira Prabowo Maju Presiden Berkali-kali untuk Selamatkan Indonesia dari Ancaman Bubar di 2030

"Kita harus apresiasi tim hukum pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Pak Mahfud. Ini bukan soal kalah menang. Keputusan Hakim memang menolak gugatan mereka. Tapi gugatan mereka menunjukkan banyak hal: dari keberpihakan Presiden yang dianggap tidak etis," ungkapnya.

"Dan banyaknya lubang aturan pemilu yang perlu diperbaiki untuk menghindari masalah-masalah yang sama di kemudian hari," imbuh peneliti SMRC itu, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4). 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini