AMIN dan Ganjar-Mahfud Diminta Tidak Menjadi Pecundang di Tubuh Demokrasi

AMIN dan Ganjar-Mahfud Diminta Tidak Menjadi Pecundang di Tubuh Demokrasi Kredit Foto: Tangkapan layar channel YouTube Najwa Shihab

Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis meminta paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tidak menjadi pecundang di tubuh demokrasi.

Sehingga menurutnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan keduanya dalam sidang sengketa Pilpres 2024, AMIN dan Ganjar-Mahfud sebaiknya bersikap negara dengan mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Prabowo Menjadi Panitia Indonesia Bubar Tahun 2030

"Jangan Jadi Pecundang Di Tubuh Demokrasi! MK sudah Memutuskan, maka hari ini momen yang tepat bagi @aniesbaswedan @ganjarpranowo @cakimiNOW @mohmahfudmd bersikap Negarawan, ucapkan selamat ke @prabowo & @gibran_tweet. Salam Indonesia Maju," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4). 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini