Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis menunjukkan yang sebaiknya dilakukan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keduanya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, setelah MK memutuskan menolak gugatan, AMIN dan Ganjar-Mahfud sebaiknya bersikap negarawan dengan mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, sehingga tidak menjadi pencundang di tubuh demokrasi.
Baca Juga: Prabowo Menjadi Panitia Indonesia Bubar Tahun 2030
"Jangan Jadi Pecundang Di Tubuh Demokrasi! MK sudah Memutuskan, maka hari ini momen yang tepat bagi @aniesbaswedan @ganjarpranowo @cakimiNOW @mohmahfudmd bersikap Negarawan, ucapkan selamat ke @prabowo & @gibran_tweet. Salam Indonesia Maju," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4).
Jgn Jadi Pecundang Di Tubuh Demokrasi!
— Hasbil Mustaqim Lubis (@Hasbil_Lbs) April 22, 2024
MK sudah Memutuskan, maka hari ini momen yg tepat bagi @aniesbaswedan@ganjarpranowo @cakimiNOW @mohmahfudmd bersikap Negarawan, ucapkan selamat ke @prabowo & @gibran_tweet
Salam Indonesia Maju ???? pic.twitter.com/BYiYnPOOFF
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).