Putusan MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Sudah Bisa Diduga dari Awal

Putusan MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Sudah Bisa Diduga dari Awal Kredit Foto: Instagram@ganjar_pranowo

Pegiat media sosial Hisyam Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sudah bisa diduga dari awal.

Sehingga menurut Hisyam setelah MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang artinya memenangkan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya tersisa satu harapan, yaitu keputusan Allah atas nasib bangsa.

Baca Juga: Ini yang Sebaiknya Dilakukan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Prabowo-Gibran Setelah MK Tolak Gugatan

"Dari awal udah bisa diduga dengan keputusan MK. Sekarang hanya berharap keputusan Allah atas nasib bangsa ini...," ucap Hisyam, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4). 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover