Pegiat media sosial Hisyam Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sudah bisa diduga dari awal.
Sehingga menurut Hisyam setelah MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang artinya memenangkan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya tersisa satu harapan, yaitu keputusan Allah atas nasib bangsa.
Baca Juga: Ini yang Sebaiknya Dilakukan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Prabowo-Gibran Setelah MK Tolak Gugatan
"Dari awal udah bisa diduga dengan keputusan MK. Sekarang hanya berharap keputusan Allah atas nasib bangsa ini...," ucap Hisyam, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4).
Dari awal udah bisa diduga dengan keputusan MK. Sekarang hanya berharap keputusan Allah atas nasib bangsa ini...????
— Hisyam Mochtar (@HisyamMochtar) April 22, 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).