Hanya Tersisa Satu Harapan Setelah MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Hanya Tersisa Satu Harapan Setelah MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Kredit Foto: Twitter @ganjarpranowo

Pegiat media sosial Hisyam Mochtar menyiratkan hanya tersisa satu harapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hisyam mengatakan kini hanya bisa berharap keputusan Allah atas nasib bangsa, dan sejak awal sudah bisa diduga MK akan memutuskan menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Prabowo Menjadi Panitia Indonesia Bubar Tahun 2030

"Dari awal udah bisa diduga dengan keputusan MK. Sekarang hanya berharap keputusan Allah atas nasib bangsa ini...," ucap Hisyam, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover