Pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkapkan bahwa paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus ijin dengan bos masing-masing jika ingin mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga ucapan selamat dari AMIN dan Ganjar-Mahfud yang merupakan petugas partai serta petugas bohir tidak usah ditunggu, dan menurut Rudi, publik memahami bos paslon nomor urut satu dan tiga itu masih dendam serta sangat marah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Prabowo Menjadi Panitia Indonesia Bubar Tahun 2030
"Gak usah nungguin ucapan selamat dari paslon 01 dan 03 karena bagaimanapun mereka adalah petugas partai dan petugas Bohir. Harus ijin dulu sama bos-bos mereka kalo mau ucapin selamat.. Kita sudah paham bos-bos mereka masih dendam dan marah banget sama yang namanya J O K O W I," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (22/4).
Gak usah nungguin ucapan selamat dari paslon 01 dan 03 karena bagaimanapun mereka adalah petugas partai dan petugas Bohir.
— RUDI VALINKA (@kurawa) April 22, 2024
Harus ijin dulu sama bos2 mereka kalo mau ucapin selamat..
Kita sudah paham bos2 mereka masih dendam dan marah banget sama yang namanya J O K O W I
????????
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).