Pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkapkan prediksi yang dilakukan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandarn alias Cak Imin (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo Mahfud MD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024.
Menurut Rudi, setelah MK menolak gugatan paslon nomor urut satu dan tiga, Anies Baswedan akan menjadi calon gubernur (cagub) dengan mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2024, sedangkan Cak Imin akan fokus kepada PKB untuk masuk ke pemerintah dan meminta jatah menteri, sementara Ganjar Pranowo menunggu arahan dari Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto sambil menjadi influencer, dan Mahfud MD pensiun dari dunia politik lalu kembali menjadi dosen.
Baca Juga: AMIN dan Ganjar-Mahfud Harus Ijin Bos Jika Ingin Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
"Pasca putusan MK prediksi mereka yg kalah: @aniesbaswedan: ikut pilkada DKI. @cakimiNOW: fokus ke partai masuk pemerintahan baru minta jatah menteri. @ganjarpranow: sementara jadi influencer sambil menunggu arahan dari Hasto @mohmahfudmd: pensiun jadi dosen lagi," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).
Pasca putusan MK prediksi mereka yg kalah :@aniesbaswedan : ikut pilkada DKI@cakimiNOW : fokus ke partai masuk pemerintahan baru minta jatah menteri.@ganjarpranowo : sementara jadi influencer sambil menunggu arahan dari Hasto@mohmahfudmd : pensiun jadi dosen lagi
— RUDI VALINKA (@kurawa) April 22, 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).