Pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkapkan bahwa capres nomor urut satu Anies Baswedan akan ikut Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Rudi menyampaikan langkah Anies Baswedan saat memprediksi yang dilakukan selanjutnya oleh para pihak yang kalah dalam sengketa Pilpres 2024. "Pasca putusan MK prediksi mereka yang kalah: @aniesbaswedan: ikut pilkada DKI," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).
Baca Juga: Prabowo Menjadi Panitia Indonesia Bubar Tahun 2030
Selanjutnya untuk cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandarn alias Cak Imin (AMIN) diprediksi akan fokus kepada PKB untuk masuk ke pemerintah dan meminta jatah menteri, sementara capres nomor urut tuga Ganjar Pranowo menunggu arahan dari Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto sambil menjadi influencer, dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD pensiun dari dunia politik lalu kembali menjadi dosen.
"@cakimiNOW: fokus ke partai masuk pemerintahan baru minta jatah menteri. @ganjarpranow: sementara jadi influencer sambil menunggu arahan dari Hasto @mohmahfudmd: pensiun jadi dosen lagi," tandas Rudi.
Pasca putusan MK prediksi mereka yg kalah :@aniesbaswedan : ikut pilkada DKI@cakimiNOW : fokus ke partai masuk pemerintahan baru minta jatah menteri.@ganjarpranowo : sementara jadi influencer sambil menunggu arahan dari Hasto@mohmahfudmd : pensiun jadi dosen lagi
— RUDI VALINKA (@kurawa) April 22, 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).