Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menunjukkan 3 jenis aturan yang dibuat rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama berkuasa dalam dua periode atau 10 tahun.
Menurut Said Didu, selama berkuasa rezim Jokowi hanya membuat aturan untuk memeras rakyat lewat pajak atau kebijakan, mempermudah perampokan negara melalui perlemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan membangun dinasti politik yang terlihat dari majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Juga: Prediksi yang Dilakukan AMIN dan Ganjar-Mahfud Pasca Putusan MK
"Hanya 3 jenis aturan yang dibuat selama rezim Jokowi: 1) aturan untuk MEMERAS rakyat, 2) aturan untuk mempermudah PERAMPOKAN Negara, 3) aturan untuk membangun DINASTI," ucapnya," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).
Hanya 3 jenis aturan yg dibuat selama rezim Jokowi :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 21, 2024
1) aturan untuk MEMERAS rakyat
2) aturan untuk mempermudah PERAMPOKAN Negara
3) aturan untuk membangun DINASTI.
Untuk diketahui, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).