Anies dan Cak Imin Tidak Kalah dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tapi Dikalahkan

Anies dan Cak Imin Tidak Kalah dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tapi Dikalahkan Kredit Foto: Twitter @aniesbaswedan

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini