Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Semeru

Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Semeru Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq

Awan panas dan guguran erupsi Gunung Semeru yang melanda Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur mengakibatkan satu sekolah rusak berat, lima rusak ringan, dan 19 terdampak debu, sebanyak 2.558 siswa dan 194 guru mengungsi, dan 6 siswa meninggal

Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Desember 2021. Kemudian, ini diketahui dari data per 14 Desember 2021.

Untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini telah mengirimkan 33 tenda darurat untuk dijadikan ruang kelas.

Lalu, menurunkan tim pendamping dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur dan Sekretaiat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana.

“Kita ketahui sejak erupsi Gunung Semeru terjadi, pembelajaran dan layanan pendidikan di satuan pendidikan terganggu. Sejak saat itu, Kemendikbudristek telah melakukan beberapa penanggulangan untuk memastikan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdampak erupsi tetap berjalan dengan baik meski di tengah kondisi darurat,” kata Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta yang dikutip pada Senin (20/11/2021).

Baca Juga: Kemenag Cairkan Rp142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Suharti mengatakan, pemerintah telah mengaktifkan Pos Pendidikan sebagai sarana koordinasi penanganan darurdat bidang pendidikan dan sedang mendirikan tenda-tenda kelas pembelajaran darurat di 14 titik pengungsian yang digunakan bagi pembelajaran kolaboratif peserta didik terdampak untuk semua jenjang pendidikan mulai PAUD, SD dan SMP.

“Proses pembelajaran pada wilayah terdampak bersifat situasional dan kondisional sehingga pelaksanaan pembelajaran menggunakan mekanisme pembelajan darurat dengan model pembelajaran kolaboratif. Pelaksanaan Penilain Akhir Semester (PAS) pada sekolah wilayah terdampak juga tentu bersifat kondisional, boleh dilaksanakan atau susulan,” tutur Suharti.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover