Anies Harus Berterima Kasih kepada Putusan MA Tekait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anies Harus Berterima Kasih kepada Putusan MA Tekait Batas Usia Calon Kepala Daerah Kredit Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Calon presiden (capres) nomor urut satu di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan harus berterima kasih kepada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.

Pasalnya putusan MA pada Rabu (29/5/2024) tersebut menyebabkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mau mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Baca Juga: Kekuatan Gerindra Akan Tergerus Jika Usung Ridwan Kamil dan Kaesang di Pilkada Jakarta

"Jadi awal mula cerita atau apa yang kemudian membuat PDI Perjuangan tiba-tiba mau mendukung Anies Baswedan itu adalah bagian dari respon putusan MA tanggal 29 Mei, dan PDI Perjuangan lewat Mbak Puan nampaknya memang sangat-sangat progresif gitu ya untuk menyikapi putusan MA atau strategi politik kekuasaan hari ini," ucap pegiat media sosial Alifurrahman, dikutip populis.id dari YouTube SEWORD TV, Rabu (12/6).

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, dikutip dari Republika.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover