Tidak Fair Jika Kaesang Maju Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta, Bukan Karena Jokowi

Tidak Fair Jika Kaesang Maju Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta, Bukan Karena Jokowi Kredit Foto: (YouTube/Kaesang Pangarep by GK Hebat)

Pengamat politik Refly Harun berpendapat tidak fair atau adil jika Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur (cagub) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024, namun bukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Refly Harun, ketidakadilan tersebut disebabkan karena berdasarkan Undang-Undang yang sebelum diubah Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini, Kaesang Pangarep tidak bisa maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 karena belum cukup umur.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap yang Sedang Dilakukan Jokowi untuk Halangi Anies di Pilkada Jakarta 2024

"Tetapi menurut saya kalau Kaesang maju sebagai calon gubernur, itu sudah tidak fair, why, karena tidak cukup umur menurut Undang-Undang yang kemudian dipelesetkan oleh putusan Mahkamah Agung," ungkapnya, dikutip populis.id dari YouTube Refly Harun, Sabtu (22/6).

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, dikutip dari Republika.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini