DPR Dikabarkan Mau Tunduk Putusan MK Jika Parpol Tidak Calonkan Anies di Jakarta

DPR Dikabarkan Mau Tunduk Putusan MK Jika Parpol Tidak Calonkan Anies di Jakarta Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pegiat media sosial Sudarsono Saidi mengungkapkan kabar yang didengarnya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mau tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas calon kepala daerah jika partai politik (parpol) tidak mencalonkan Anies Baswedan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Menurutnya hal ini sudah masuk hitungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mencalonkan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, maka Ridwan Kamil-Suswono akan keluar sebagai pemenang.

Baca Juga: Megawati Pasti Restui PDIP Ajukan Anies di Pilkada DKI Jakarta

"Ada sinyalemen. Maunya adu cerdik. DPR mau tunduk dengan putusan MK, bila partai tidak calonkan Anies. Jalan tengah untungkan mereka. Konon infonya seperti itu. KIM+ sudah berhitung, pasangan Rakus akan menang bila PDIP tak calonkan Anies," ungkapnya.

Sedangkan jika mencalonkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, PDIP berpotensi kalah karena merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama. "Ahok pun punya problem penolakan dari umat Islam," imbuhnya, dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (24/8).

Sebelumnya diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya mengenai batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 tentang mengubah syarat calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon, Pelantikan diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.

"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover